HASANAH CITY, GAMBARAN IDEALISME MUSLIM SEJATI
HASANAH CITY, PARUNG, BOGOR, DEKAT DENGAN BSD CITY
SISTEM PENALTY
-KPR Syariah: Tidak ada penalty
-Bank Syariah: Tidak ada penalty
-Bank Konvensional: Ada penalty
SISTEM ASURANSI
-KPR Syariah: Tidak ada asuransi
-Bank Syariah: Ada asuransi
SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
-KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
-Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
-Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
1. Karyawan Kontrak Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
2. Pengusaha/pedagang Kecil Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank. Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional. KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli. Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba. Bismillaahirrahmaanirrahiim....
Anda salah satu diantaranya......chat via whatsapp dengan marketing kami segera, in syaa Allah kami bantu
Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.
1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajuakan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Bagi Sahabat Fillah yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan. Karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor. Namun bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.
2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat menbayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan. Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.
3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan Ketika sudah tidak mempu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi. Mungkin Sahabat Fillah sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Sahabat Fillah sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?
4. Resiko Sita jika gagal bayar Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank. Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku). Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.
5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Sahabat Fillah sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati. Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.
Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu sahabat fillah ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya.
Naudzubillaah....
Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?
YUKK.... SAMA SAMA MENGHINDARI PERKARA RIBAWI.......
chat dengan marketing via whatsapp sekarang juga
Harga akan melambung 5 th mendatang. Strategis banget kan?? Nunggu apalagi?? Buruan dapatkan sekarang!!! sebelum kehabisan
Alhamdulillah masih ada beberapa unit lagi untuk Anda Jangan sia-siakan kesempatan ini !!
Alhamdulillah pembelian menggunakan KPR SYARIAH
Tanpa KPR Bank
Tanpa BI Checking
Tanpa Riba
Tanpa Denda
Tanpa Sita
Tanpa Suku Bunga
Tanpa Akad Bathil
Hati Senang Keluarga Tenang
Informasi dan Daftar Di Sini
Hubungi Sekarang :
Cp tarinoWa 085781054489
informasi tentang produk properti syariah di daerah lain klik di sini
[telah terjual kurang lebih 400 unit rumah selama masa prelounching]
PAHAMI DAN JANGAN TERTIPU KATA 'SYARIAH'
PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL
PIHAK YANG TRANSAKSI
-KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
-Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
-Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
-KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
-Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
-Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional
terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang
jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
BARANG JAMINAN
-KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
-Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
-Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
-KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
-Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
-Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh
dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil
pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang
dijadikan jaminan.
SISTEM DENDA
-KPR Syariah: Tidak ada denda
-Bank Syariah: Ada denda
-Bank Konvensional: Ada denda
-KPR Syariah: Tidak ada denda
-Bank Syariah: Ada denda
-Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan
karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah
hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada
kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan
infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang
piutang yaitu riba.
SISTEM SITA
-KPR Syariah: Tidak ada sita
-Bank Syariah: Tidak ada sita
-Bank Konvensional: Ada sita
-KPR Syariah: Tidak ada sita
-Bank Syariah: Tidak ada sita
-Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup
mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli
walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual
rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.Jika misal
sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta.
Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta
adalah hak pembeli.
SISTEM PENALTY
-KPR Syariah: Tidak ada penalty
-Bank Syariah: Tidak ada penalty
-Bank Konvensional: Ada penalty
Jika
pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian
di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena
itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat
pelunasan terjadi.
SISTEM ASURANSI
-KPR Syariah: Tidak ada asuransi
-Bank Syariah: Ada asuransi
-Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR
Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang
didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
-KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
-Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
-Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable
sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan
jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:
1. Karyawan Kontrak Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
2. Pengusaha/pedagang Kecil Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank. Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional. KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli. Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba. Bismillaahirrahmaanirrahiim....
Anda salah satu diantaranya......chat via whatsapp dengan marketing kami segera, in syaa Allah kami bantu
5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari
KPR Bank Konvesional
Sahabat Fillah yang dirahmati Allah SWT. Terutama
bagi yang sudah mendambakan rumah impian,pasti tidak asing lagi dengan
istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan
alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak
diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah
secara cash/tunai. Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di
jalan-jalan bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang
menyertainya. Namun tahukah sahabat fillah sekalian, bahwa ternyata ada
beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR
secara konvensional (baca: menggunakan bank).
Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.
1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajuakan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Bagi Sahabat Fillah yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan. Karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor. Namun bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.
2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat menbayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan. Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.
3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan Ketika sudah tidak mempu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi. Mungkin Sahabat Fillah sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Sahabat Fillah sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?
4. Resiko Sita jika gagal bayar Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank. Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku). Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.
5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Sahabat Fillah sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati. Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.
Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu sahabat fillah ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya.
Naudzubillaah....
Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?
YUKK.... SAMA SAMA MENGHINDARI PERKARA RIBAWI.......
chat dengan marketing via whatsapp sekarang juga
Harga akan melambung 5 th mendatang. Strategis banget kan?? Nunggu apalagi?? Buruan dapatkan sekarang!!! sebelum kehabisan
Alhamdulillah masih ada beberapa unit lagi untuk Anda Jangan sia-siakan kesempatan ini !!
Alhamdulillah pembelian menggunakan KPR SYARIAH
Tanpa KPR Bank
Tanpa BI Checking
Tanpa Riba
Tanpa Denda
Tanpa Sita
Tanpa Suku Bunga
Tanpa Akad Bathil
Hati Senang Keluarga Tenang
DAPATKAN PROMO MENARIK HANYA PADA SAAT ACARA GATHERING PRE LOUNCHING HASANAH CITY 8 april 2017
- NEGOISASI PEMBAYARAN
-INFORMASI HASANAH CITY
-GRATIS NOMER URUT PEMESANAN
-PROMO HARGA RUMAH
-KONSULTASI
Ticket gathering hanya Rp. 200.000,- free makan berat untuk berdua.
Hubungi Sekarang :
Cp tarinoWa 085781054489
informasi tentang produk properti syariah di daerah lain klik di sini










Comments
Post a Comment