SAKINAH VILLAGE BEKASI

KAVLING TANAH DALAM PERUMAHAN CLUSTER DI SAKINAH VILLAGE SETU BEKASI


PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL

PIHAK YANG TRANSAKSI
-KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
-Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
-Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

BARANG JAMINAN
-KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
-Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
-Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

SISTEM DENDA
-KPR Syariah: Tidak ada denda
-Bank Syariah: Ada denda
-Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

SISTEM SITA
-KPR Syariah: Tidak ada sita
-Bank Syariah: Tidak ada sita
-Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli. 

SISTEM PENALTY
-KPR Syariah: Tidak ada penalty
-Bank Syariah: Tidak ada penalty
-Bank Konvensional: Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi. 

SISTEM ASURANSI
-KPR Syariah: Tidak ada asuransi
-Bank Syariah: Ada asuransi
-Bank Konvensional: Ada asuransi 

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain. 

SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
-KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
-Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
-Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti: 

1. Karyawan Kontrak Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

2. Pengusaha/pedagang Kecil Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank. Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional. KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli. Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba. Bismillaahirrahmaanirrahiim....

5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional 
Sahabat Fillah yang dirahmati Allah SWT. Terutama bagi yang sudah mendambakan rumah impian,pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai. Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di jalan-jalan bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya. Namun tahukah sahabat fillah sekalian, bahwa ternyata ada beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank). 

Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.

1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajuakan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Bagi Sahabat Fillah yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan. Karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor. Namun bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.

2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat menbayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan. Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.

3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan Ketika sudah tidak mempu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi. Mungkin Sahabat Fillah sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Sahabat Fillah sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?

4. Resiko Sita jika gagal bayar Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank. Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku). Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.

5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Sahabat Fillah sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati. Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.
Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu sahabat fillah ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya.
Naudzubillaah....
Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?

Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi.

Tanah Kavling Ekonomis Harga Bersahabat di Lokasi Strategis Dekat Kawasan Harvest City 1000 Ha Kalau ada Tanah Kavling dekat dengan TOL Cibubur dan TOL MM2100, juga berada di Kawasan Segitiga Emas Bekasi, itu strategis gak ya? 5 menit ke Water Joy Harvest City 15 menit ke Taman Buah Mekarsari Udah gitu deket sama Harvest City, yaitu kawasan seribu hektar yang akan ada sekolah, kawasan olahraga dan wisata.

Hmmm....

Harga akan melambung 5 th mendatang. Strategis banget kan?? Nunggu apalagi?? Buruan dapatkan sekarang!!!
Harga Mulai 80jt saja Bayar bisa dicicil Tersedia Luas Kavling 60 m2 dan 72 m2 Penasaran???
SOLD 50 UNIT DALAM SEHARI
Alhamdulillah masih ada beberapa unit lagi untuk Anda Jangan sia-siakan kesempatan ini !!

Alhamdulillah pembelian menggunakan KPR SYARIAH
Tanpa KPR Bank
Tanpa BI Checking
Tanpa Riba
Tanpa Denda
Tanpa Sita
Tanpa Suku Bunga
Tanpa Akad Bathil
Hati Senang Keluarga Tenang

Hubungi Sekarang :

Cp tarino
Wa 085781054489

Ketentraman Surga Dalam Sakinah Village berlokasi sekitar 300 mter dri Pintu Utara Harvest City. Jln. Ciledug Raya, Kp. Cisaat Desa Kertarahayu Kec. Setu Kab. Bekasi Akses dari Bekasi lewat Jln Setu, Kab. Bekasi. Akses dri Cibubur dan Mekarsari lewat Pintu Selatan Harvest City lalu keluar di pintu utara (Cluster Sakura). Bila ingin lihat lokasi lahan, mohon konfirmasi dahulu minimal 2 hari sblmnya

SAKINAH VILLAGE BEKASI 
Nama sakinah diambil dari Al Qur'an surat 30:21, dari kata litaskunu yg artinya "Tenang". Memiliki keluarga yang sakinah atau harmonis merupakan dambaan setiap pasangan suami istri. Untuk mewujudkannya bukanlah hal yang mudah. Agama senantiasa mengajarkan kepada umatnya agar keluarga dijadikan sebagai institusi yang aman, nyaman, bahagia dan kukuh bagi setiap ahli keluarga. Al Quran dan Hadist merupakan landasan bagi terbentuknya sebuah keluarga yang sakinah termasuk dalam hal mengatasi setiap permasalahan yang ada. 

Perumahan Syariah Sakinah Village Bekasi, selain alternatif bagi kaum muslimin yang ingin memiliki hunian tanpa ada unsur riba, memiliki visi misi menjadi solusi bagi keluarga yang tinggal di hunian ini untuk bersama mewujudkan keluarga impian syurga, sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta & harapan), dan rohmah (kasih sayang). Untuk mewujudkan itu, kami menyelenggarakan beberapa program unggulan diantaranya :

1. Gratis 1 tahun belajar baca tulis dan Tahfidz Al Qur'an. Mengadakan kajian-kajian ringan mengenai menjadi keluarga yg dirindukan syurga.

2. Gratis 1 tahun Bekam. Membuat keluarga yang tinggal menjadi sehat jasmani dan rohani.

3. Menyediakan Komunitas Bisnis. Sehingga mendukung perkembangan zaman di masa depan. Kesempatan yang luar biasa untuk mewujudkan agar keluarga tinggal di sebuah kawasan berlimpah keberkahan, bertetangga dengan pecinta Al Qur'an dan sunnah di lokasi strategis daerah Bekasi. Berada di tengah-tengah kawasan Segitiga Emas, Cibubur – Bekasi – Cikarang yang merupakan salah satu sentra kegiatan ekonomi dan industri terbesar di Jawa Barat. Semoga menjadi jalan kebaikan untuk kita bersama.

Update List Sisa Unit A12, A20, A21, A26, A36, A38, A41, A42 B3, B4, B11, B12, B14, B20, B21, B23



HARGA

klik disini jika berminat survey lokasi. 
Harga normal, surat smpai SHM Hrga promo, surat smpai AJB. Pningktn ke SHM dgn biaya sndiri (diluar hrga) 
hubungi segera merketing kami.


Terima kasih atas kunjungan anda, semoga ALLAH selalu memberikan keberkahan kepada anda. aamiin.

Comments

Popular posts from this blog

Salma Lakeside Jakabaring

HASANAH CITY, GAMBARAN IDEALISME MUSLIM SEJATI

AMANI VILLAGE BANTUL